Guruh Soekarnoputra memberi penjelasan soal rencana eksekusi rumahnya yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (3/8/2023). Putra bungsu Proklamator Republik Indonesia Soekarno itu merasa dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
"Kami waktu itu mendapat surat dari Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan), bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus. Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa bahwa dalam kasus ini adalah pihak yang benar," kata Guruh di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa dalam kasus ini, saya adalah pihak yang benar. Bahkan saya merasa terzalimi," sambung dia. Guruh menyebut dirinya adalah korban mafia tanah dan hukum. Sebab, dia merasa bukan di pihak yang salah, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih banyak kejanggalan
"Intinya adalah, bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," ungkap dia.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: NIS
Penulis : Joy Andre
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik:Drop - Anno Domini Beats
#GuruhSoekarnoputra #PNJakartaSelatan #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/03/11360551/rumahnya-segera-dieksekusi-guruh-soekarnoputra-saya-berada-di-pihak