Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Sebut Bisa Ditahan Lagi

3 Agustus 2023, 15:37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hakim Agung Gazalba Saleh yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Gazalba merupakan terdakwa kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023).

Meski begitu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini Gazalba juga menyandang status tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK tetap mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh yang saat ini masih ada di tahap penyidikan dan fokus menangani kasus itu, sembari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu," kata Ali, Rabu (2/8/2023).

Ali juga memastikan KPK akan memberikan informasi terkait Gazalba saat dirinya dipanggil lagi sebagai tersangka.

Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menyatakan dakwaan Jaksa tidak cukup bukti sehingga Gazalba dibebaskan.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser


#GazalbaSaleh #HakimAgung #KPK #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke