Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya itu kepada Bareskrim Polri.
Hendra mengatakan penangguhan penahanan itu terkait dengan usia Panji yang sudah 77 tahun. Selain itu, tangan Panji yang patah masih dalam proses penyembuhan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan," kata Hendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respons terkait surat penangguhan penahanan kliennya yang telah diajukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan