Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik baru mengantongi surat penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Selain itu, Panji juga akan melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Djuhandani mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Panji nantinya akan ditahan atau tidak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan