Mabes Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaa agama. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Namun, polisi belum menahan Panji Gumilang, kini polisi masih memeriksa selama 1x24 jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatak, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandani.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan