Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa Lukas Enembe bisa menjalani persidangan meski sakit.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, kehadiran Lukas Enembe di persidangan akan melihat bagaimana perkembangan kondisi kesehatannya.
Hal serupa juga disampaikan Petrus kepada Lukas Enembe saat kliennya itu bertanya mengapa dirinya dipulangkan dari rumah sakit padahal masih sakit.
Petrus menjawab bahwa masa pembantaran yang diberikan majelis hakim sudah selesai dan harus kembali menjalani persidangan yang sudah dijadwalkan pada Selasa (1/8/2023) ini.
Gubernur nonaktif Papua itu dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto pada 16-31 Juli 2023 lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe memiliki riwayat stroke, diabetes melitus, dan sakit ginjal stadium akhir.
Meski demikian, IDI menyatakan Lukas Enembe tetap bisa menjalani sidang karena tidak memiliki gangguan kejiwaan dan bisa berpikir secara rasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #LukasEnembe