Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya berwenang menolak permohonan pengunduran diri Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.Â
Sebelumnya Asep mengajukan pengunduran diri karena polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).Â
Alex mengatakan, surat pengunduran diri Asep sudah diterima pimpinan. Namun, pimpinan KPK berhak untuk menerima atau menolaknya.Â
"Jadi tadi sudah kita sampaikan silakan mengajukan surat pengunduran diri tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (31/7/2023).Â
Terkait surat tersebut, pimpinan lembaga antirasuah juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri karena Asep merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.Â
Alex pun menegaskan, hingga saat ini Asep masih menduduki jabatannya di KPK.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ