Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Pastikan Koordinasi dengan TNI, Tak Asal Tersangkakan Kepala Basarnas
00:00
Syarwani, Bupati Warung Kopi dan Rumah Bersama Bulungan [JADI BEGINU]
01:04:37
Video Selanjutnya dalam detik
Syarwani, Bupati Warung Kopi dan Rumah Bersama Bulungan [JADI BEGINU]
Lanjutkan

KPK Pastikan Koordinasi dengan TNI, Tak Asal Tersangkakan Kepala Basarnas

31 Juli 2023, 20:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mereka yakin untuk menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK yakin Kabasarnas menjadi tersangka karena sudah sesuai dengan KUHAP, yakni terdapat alat bukti yang cukup.

"Secara substansi dan secara materiil yang bersangkutan itu sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/7/2023).

Alex pun menjelaskan alasan KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) adalah karena dua orang tersebut masih menjadi anggota TNI aktif.

"Ketika pelaku tindak pidana masih berstatus anggota TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Puspom TNI. Itulah kemudian kami berkoordinasi dgn teman2 penyidik puspom TNI," lanjutnya lagi.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke