Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mereka yakin untuk menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK yakin Kabasarnas menjadi tersangka karena sudah sesuai dengan KUHAP, yakni terdapat alat bukti yang cukup.
"Secara substansi dan secara materiil yang bersangkutan itu sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/7/2023).
Alex pun menjelaskan alasan KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) adalah karena dua orang tersebut masih menjadi anggota TNI aktif.
"Ketika pelaku tindak pidana masih berstatus anggota TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Puspom TNI. Itulah kemudian kami berkoordinasi dgn teman2 penyidik puspom TNI," lanjutnya lagi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan