Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Imbas Dugaan Suap Kabasarnas, UU Peradilan Militer Dianggap Sudah Tak Relevan
00:00
Ketua KPK Mengaku Belum Terima Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Ketua KPK Mengaku Belum Terima Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang
Lanjutkan

Imbas Dugaan Suap Kabasarnas, UU Peradilan Militer Dianggap Sudah Tak Relevan

31 Juli 2023, 14:10 WIB

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Undang-Undang Peradilan Militer sudah tidak relevan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan personel TNI.

 Menurut dia, seharusnya kasus tindak pidana korupsi kabasarnas Henri merupakan kejahatan lintas profesi yang diusung penegak hukum di luar polisi militer (Puspom TNI).

 Jika UU No 31 tahun 1997 masih berlaku, seorang TNI yang melakukan tindak pidana maka Puspom TNI atau Pengadilan Militer yang berhak mengusut hingga menyidangkan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Moth

#KPK #KepalaBasarnas #HenriAlfiandi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke