Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Begini Aturan Gembok Roda Mobil di Indonesia
02:41
REVIEW | BYD E-6| Taksi Listrik Terbaru Bluebird
04:35
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | BYD E-6| Taksi Listrik Terbaru Bluebird
Lanjutkan

Begini Aturan Gembok Roda Mobil di Indonesia

31 Juli 2023, 05:45 WIB

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan. Terdapat perbedaan jika yang digembok atau dirantai ialah mobil pribadi dan angkutan umum atau angkot. Di Indonesia sendiri penggembokan juga sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub. Roda mobil biasanya digembok dengan menggunakan gembok khusus berwarna kuning di salah satu roda. Sedangkan untuk sepeda motor, para petugas biasanya memberikan hukuman berupa pencabutan pentil ban hingga merantai motor.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/DFS3I2iEMfI


- https://youtu.be/pC5icu1DB8Y


- https://youtu.be/bvFlAL0--Pw


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Gilang Satria

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #Dishub #PenertibanParkirLiar #PenertibanDishub #ParkirLiar #DerekMobil #DendaDerekMobil #DendaParkirLiar #DKIJakarta #Jakarta #PemprovDKI #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke