Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menebus Mobil yang Diderek Petugas Dishub DKI

29 Juli 2023, 15:00 WIB

Penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalanan umum, yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, rupanya masih saja sering terjadi. Bahkan pada beberapa kasus, kendaraan harus diderek dan diangkut oleh petugas. Dilansir laman Dishub DKI Jakarta, jika ingin menebus kendaraan yang terlanjur diderek. Pengendara harus membayar denda sebesar Rp 500.000. Jika pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran, akan dikenakan denda dengan kelipatannya.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/uY3yJNSHBxU


- https://youtu.be/TBMVfmGQ-wQ


- https://youtu.be/cwBtf_5-lnE


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #Dishub #PenertibanParkirLiar #PenertibanDishub #ParkirLiar #DerekMobil #DendaDerekMobil #DendaParkirLiar #DKIJakarta #Jakarta #PemprovDKI #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke