Penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalanan umum, yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, rupanya masih saja sering terjadi. Bahkan pada beberapa kasus, kendaraan harus diderek dan diangkut oleh petugas. Dilansir laman Dishub DKI Jakarta, jika ingin menebus kendaraan yang terlanjur diderek. Pengendara harus membayar denda sebesar Rp 500.000. Jika pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran, akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/uY3yJNSHBxU
- https://youtu.be/TBMVfmGQ-wQ
- https://youtu.be/cwBtf_5-lnE
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #Dishub #PenertibanParkirLiar #PenertibanDishub #ParkirLiar #DerekMobil #DendaDerekMobil #DendaParkirLiar #DKIJakarta #Jakarta #PemprovDKI #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan