Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan Penyelidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

29 Juli 2023, 13:16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak perlu meminta maaf usai menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil menilai KPK hanya merendahkan dirinya sendiri jika meminta maaf dan mengaku khilaf.

Terlebih, lembaga antirasuah itu memiliki Undang-Undang (UU)-nya sendiri dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurut Nasir, karena KPK dan TNI memiliki UU-nya masing-masing maka seharusnya tinggal berkoordinasi saja.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: TAL
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Kurt - Cheel

#Kabasarnas #OTTPejabatBasarnas #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke