Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak perlu meminta maaf usai menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil menilai KPK hanya merendahkan dirinya sendiri jika meminta maaf dan mengaku khilaf.
Terlebih, lembaga antirasuah itu memiliki Undang-Undang (UU)-nya sendiri dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurut Nasir, karena KPK dan TNI memiliki UU-nya masing-masing maka seharusnya tinggal berkoordinasi saja.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Kurt - Cheel
#Kabasarnas #OTTPejabatBasarnas #KPK #JernihkanHarapan