Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
TNI Tegaskan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Salahi Aturan, Ini Dasarnya
00:00
Hercules Mendarat Mulus di Bandara IKN
03:31
Video Selanjutnya dalam detik
Hercules Mendarat Mulus di Bandara IKN
Lanjutkan

TNI Tegaskan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Salahi Aturan, Ini Dasarnya

28 Juli 2023, 18:43 WIB

Penetapan tersangka Kabasarnas RI Marsda TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menyalahi aturan.

Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menyatakan, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Pusat Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, Henri dan Afri yang merupakan dua personel aktif TNI ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: To Pass Time - Godmode

#OTTPejabatBasarnas #KPK #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/15483291/tni-tegaskan-penetapan-tersangka-kepala-basarnas-salahi-aturan-ini-dasarnya

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke