Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] KPK Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Minta Maaf ke TNI
00:00
Mapala UI dan Misinya Terhadap Lingkungan | Kompas Info
05:27
Video Selanjutnya dalam detik
Mapala UI dan Misinya Terhadap Lingkungan | Kompas Info
Lanjutkan

[FULL] KPK Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Minta Maaf ke TNI

28 Juli 2023, 18:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI usai beraudiensi mengenai penanganan perkara di Basarnas terkait kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK beberapa hari lalu. 


"Tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023). 


Tanak menjelaskan, ketika ada perkara yang melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. 


"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak lagi. 


Sebagai informasi, dalam konferensi pers di Mabes TNI CIlangkap, pihak Puspom TNI memandang penetapan tersangka terhadap Kabasarnas tidak sesuai prosedur.


Sebab, Kabasarnas merupakan prajurit TNI dan tunduk pada ketentuan militer.


Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.


Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.


Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis: Talitha Yumnaa 

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke