Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI usai beraudiensi mengenai penanganan perkara di Basarnas terkait kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK beberapa hari lalu.Â
"Tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).Â
Tanak menjelaskan, ketika ada perkara yang melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer.Â
"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak lagi.Â
Sebagai informasi, dalam konferensi pers di Mabes TNI CIlangkap, pihak Puspom TNI memandang penetapan tersangka terhadap Kabasarnas tidak sesuai prosedur.
Sebab, Kabasarnas merupakan prajurit TNI dan tunduk pada ketentuan militer.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis: Talitha YumnaaÂ
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ