Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas terhadap Asdar Muhammad, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur pada Senin (24/7/2023).
Asdar Muhammad merupakan terdakwa pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun pada tahun 2020 lalu.
Saat itu, kedua orang tua korban telah bercerai dan korban tinggal di rumah sang ayah.
Namun, korban saat itu dititipkan kepada Asdar untuk disekolahkan.
Korban yang tak tahan atas perlakuan pamannya itu pun melaporkan kejadian itu pada tahun 2022 kepada tetangganya.
Sebelumnya korban memilih bungkam karena ia diancam terdakwa tidak akan dibiayai lagi sekolahnya.
Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Muhammad Akram pun langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
JPU menilai, Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi dan bukti visum.
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal, yaitu 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Darsil Yahya M.
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Agent - Sam Marshall
#JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://makassar.kompas.com/read/2023/07/27/144601278/pn-makassar-vonis-bebas-terdakwa-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur