Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Keruntuhan
04:00
FIRST DRIVE | Wuling Cloud EV | Minim Tombol Fisik, Tetap Asik
08:41
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST DRIVE | Wuling Cloud EV | Minim Tombol Fisik, Tetap Asik
Lanjutkan

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Keruntuhan

26 Juli 2023, 21:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) RI.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (26/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.

Selain Henri, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka yang terdiri dari MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menangkap sejumlah orang dalam kegiatan tangkap tangan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Juli 2023.

KPK melakukan OTT karena menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke