Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari enam perusahaan BUMN buruk.Â
Menurut penjelasan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, meski tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN di BUMN mencapai 99,5 persen, ada 155 direktur dan komisaris yang belum lapor.Â
"Masih ada 155 orang lagi yang belum lapor. Nah ini 6 BUMN dengan kepatuhan terburuk," ujar Pahala kepada awak media saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).Â
Pahala pun meminta agar Erick mendorong jajaran direktur, komisaris, maupun para wajib lapor di enam perusahaan pelat merah tersebut untuk segera melaporkan LHKPN mereka.Â
"Tolong disampaikan sama Pak Menteri, ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera," lanjut Pahala.Â
Adapun enam perusahaan tersebut adalah PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen. Kemudian, PT Boma Bisma Indra 38,46 persen; PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen; PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen; dan PT Indah Karya 53,85 persen.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
Musik: Follow That Car - Global GeniusÂ
#JernihkanHarapan #PolitikÂ