Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (25/7/2023) ditunda.
Djuyamto mengatakan tim penasihat hukum Mario Dandy tak menghadirkan saksi ahli meringankan dalam persidangan kali ini.
"Ternyata dari penasihat hukum terdakwa atau dari keluarga terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli," kata Djuyamto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Kemudian dalam persidangan, penasihat hukum Mario sempat membacakan surat dari ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo. Rafael dalam suratnya, kata Djuyamto, menolak untuk membayar biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.
Alasannya, aset dan rekening milik Rafael telah disita dan diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut ia jadi tersangka dugaan gratifikasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#RafaelAlunTrisambodo #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan