Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza mengungkap secara gamblang bahwa saat merumuskan anggaran proyek pengadaan 4.200 menara BTS 4G di wilayah 3T yang totalnya mencapai Rp 10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli.
Hal itu disampaikan Mirza saat ditanya hakim terkait proses perencanaan anggaran proyek pengadaan menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Mendengar hal itu, hakim kaget dan tampak kebingungan. Hakim mempertanyakan mengapa uang sebesar itu yang bakal digunakan untuk pengadaan menara BTS 4G tidak melibatkan tenaga ahli.
Kemudian, hakim pun bertanya siapa yang menentukan anggaran sebegitu besarnya.
Mirza yang dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung itu pun menjawab bahwa anggaran tersebut diputuskan sesuai dengan kontrak hasil lelang.
Diketahui, persidangan kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate masih terus bergulir.
Total kerugian negara diduga mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JohnnyGPlate #KorupsiBTS4GKominfo #JernihkanHarapan