Sidang kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023).
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim mengagendakan tim penasihat hukum Mario Dandy untuk menghadirkan saksi ahli meringankan.
Namun, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa pihaknya tak bisa menghadirkan saksi ahli meringankan karena berhalangan hadir.
Kemudian, Andreas meminta Majelis Hakim untuk membacakan surat dari ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini masih ditahan di Rutan KPK karena jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Dalam suratnya, Rafael mengatakan bahwa dirinya menolak menanggung biaya restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada Mario.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam surat yang dibacakan penasihat hukum Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Rafael beralasan bahwa dirinya tak bisa menanggung biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario lantaran aset-aset dan rekening miliknya telah diblokir karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#RafaelAlunTrisambodo #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapanÂ