Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ia telah menghubungi Dito melalui sambungan telepon.
"Menpora ini tadi pagi kami klarifikasi, saya yang telepon Menpora ini (LHKPN) apa dalamnya, suratnya apa," kata Pahala kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Pahala mengaku, awalnya, pihaknya kaget dengan nilai hadiah dalam LHKPN Dito berjumlah ratusan miliar rupiah.
Setelah diklarifikasi, Menpora menjelaskan bahwa dirinya diarahkan oleh pihak lain agar harta yang ia laporkan ditulis sebagai hadiah.
Sebagai informasi, Dito mengaku, harta tersebut merupakan pemberian dari orangtuanya. Sehingga semestinya ia menulisnya sebagai hibah, bukan hadiah.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Pahala, Dito setuju untuk merevisi LHKPN-nya dari hadiah menjadi hibah tanpa akta.
"Saya terangin, hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak walaupun kalau dari hadiah dari keluarga sebenarnya enggak. Tapi dari pada sudah hibah tanpa akta," ujar Pahala lebih lanjut.
Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.
Hadiah itu antara lain berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan