Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ancaman untuk ASN, TNI, dan Polri yang Ikut Kampanye Pemilu: Denda dan Penjara
00:00
[FULL] Suswono Keliling Tebet Eco Park dan Dengarkan Curhatan Warga Jakarta
10:57
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Suswono Keliling Tebet Eco Park dan Dengarkan Curhatan Warga Jakarta
Lanjutkan

Ancaman untuk ASN, TNI, dan Polri yang Ikut Kampanye Pemilu: Denda dan Penjara

21 Juli 2023, 20:37 WIB

Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024.

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Smokeys Lounge - TrackTribe

#ASN #Polri #TNI #masakampanye #kampanye #pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/11023791/asn-tni-dan-polri-yang-ikut-kampanye-pemilu-bisa-dipenjara-1-tahun

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke