Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024.
Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.
Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Smokeys Lounge - TrackTribe
#ASN #Polri #TNI #masakampanye #kampanye #pemilu2024 #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/11023791/asn-tni-dan-polri-yang-ikut-kampanye-pemilu-bisa-dipenjara-1-tahun