Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krisna Murti mengatakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan organ tubuh ginjal ilegal dilakukan di Kamboja.
Krisna mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon pendonor akan diberangkatkan dari Bali ke Kamboja.
Nantinya, para calon pendonor akan melakukan transplantasi ginjal di suatu rumah sakit yang berada di bawah kendali pemerintah Kamboja.
Oleh karena itu, kata Krisna, Polri sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan di rumah sakit tersebut karena terhalang birokrasi dari pemerintah Kamboja.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#TPPO #PenjualanGinjal #Kamboja #KadivHubinter #JernihkanHarapan