Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Mochamad Sadheli
#MA #NikahBedaAgama #JernihkanHarapan
Music: Feelinlt