Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

19 Juli 2023, 03:58 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa memarkirkan kendaraan bermotor di perumahan secara sembarangan, bisa dikenakan sanksi hukum. Sebab melalui keterangan tertulisnya, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah DKI No.5 Tahun 2014, tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/hdfJv6uXeZY


- https://youtu.be/KbywjLKCrM8


- https://youtu.be/t9TQNIjKFX8



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #ParkirMobilSembarangan #ParkirLiar #ParkirMobilDepanRumah #ParkirMobilPinggirJalan #ParkirMobilPerumahan #ParkirMobil #SanksiParkirSembarangan #GarasiMobil #WajibPunyaGarasi #AturanParkirMobil #DendaParkirSembarangan #ParkirBahuJalan #LahanParkir #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke