Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa memarkirkan kendaraan bermotor di perumahan secara sembarangan, bisa dikenakan sanksi hukum. Sebab melalui keterangan tertulisnya, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah DKI No.5 Tahun 2014, tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/hdfJv6uXeZY
- https://youtu.be/KbywjLKCrM8
- https://youtu.be/t9TQNIjKFX8
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompas #KompasOtomotif #ParkirMobilSembarangan #ParkirLiar #ParkirMobilDepanRumah #ParkirMobilPinggirJalan #ParkirMobilPerumahan #ParkirMobil #SanksiParkirSembarangan #GarasiMobil #WajibPunyaGarasi #AturanParkirMobil #DendaParkirSembarangan #ParkirBahuJalan #LahanParkir #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan