Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kasus mafia tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang merugikan negara hampir Rp 1,7 triliun. Tanah itu sebanyak 464 hektar milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II).
Mulanya tanah itu milik PTPN II. Lalu ada 234 warga yang menggugat dan mengaku tanah itu miliknya. Mereka pun menang di pengadilan. Namun, setelah dicek oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) tanah itu tertulis masih berstatus milik PTPN II.
"Kami bedah kasus atas putusan PN mengenai tanah negara di Tanjung Morawa Sumut seluas 464 hektar itu aslinya milik PTPN II. Tiba-tiba di PN dikalahkan dalam kasus perdata," ucap Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Jakarta (18/7/2023).
"Sesudah itu para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi. Ketika dia minta eksekusi barulah kami tanya ke BPN bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN," tambah Mahfud.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #MahfudMD #MafiaTanah