Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di DIY.
Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa sebesar Rp 4,7 miliar.
Atas kejadian ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus mafia tanah dan menyalahgunakan tanah kas desa bakal berhadapan dengan hukum.
Sultan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Selain itu, Sultan pun tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya yang diperiksa tidak hanya dari lingkungan Pemerintah DIY, tetapi juga pejabat di tingkat kelurahan, hingga notaris.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Vortex-Loop - Gonzilla
#JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2023/07/18/131838178/soal-penyalahgunaan-tanah-kas-desa-sultan-dia-tega-saya-juga-tega