Kuasa hukum eks Menkominfo Johnny G Plate, Ahmad Cholidin merespons hasil sidang putusan sela kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Sebagai informasi, dalam sidang putusan sela, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Plate.
Ahmad Cholidin menganggap hasil putusan sela ini sebagai hal yang wajar.
Selain itu, ia juga mengapresiasi majelis hakim yang kembali menekankan netralitas dalam mengadili kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi majelis hakim bahwa majelis hakim tidak terpengaruh oleh berita yang ada di luar," kata Ahmad Cholidin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JohnnyGPlate #KasusBTS4G #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L