Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan.Â
Hal ini dilakukan karena kondisi kesehatan Lukas menurun dan kini ia tengah mendapatkan perawatan intensif dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.Â
"Terdakwa Lukas Enembe karena kondisi kesehatannya dibawa ke RSPAD pada hari Minggu kemarin atas rekomendasi dari dokter KPK yang telah memeriksanya pada hari Sabtu lalu," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (17/7/2023).Â
Oleh karena itu, Ali menjelaskan, persidangan hari ini pun ditunda meskipun jaksa sudah siap dengan saksi-saksinya.Â
"Persidangan ditunda sampai nanti terdakwa selesai menjalani pembantaran di RSPAD," ujar Ali.Â
Pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan Lukas selama dua pekan.Â
Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
Musik: Follow That Car - Global GeniusÂ
#JernihkanHarapanÂ