Presiden Jokowi sempat mempertanyakan urgensi pasal penghinaan presiden yang dimuat dalam KUHP yang baru. Hal itu diceritakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara Kemenkumham Goest To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).
Pertanyaan Jokowi itu disampaikan pada 2019, saat KUHP batal disahkan karena gerakan penolakan masa yang begitu masif.
"Ketika KUHP batal disahkan 2019, kami tim ahli dipanggil oleh Presiden. Presiden hanya bertanya dua pasal, satu pasal tentang pidana mati, satu pasal tentang pidana penghinaan Presiden," kata Eddy.
Jokowi bertanya dengan nada meragukan pasal tersebut harus dicantumkan dalam KUHP. "Saya kalau dihina juga enggak apa-apa, kan sudah biasa saya dihina," kata Eddy menirukan Jokowi.
Namun, para ahli hukum yang dipanggil Jokowi, salah satunya Eddy Hiariej, menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bukan pasal untuk Jokowi. Ia menyebutkan, pasal itu untuk melindungi negara dari kedaulatan dan martabat yang dimiliki.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: The Colonel - Zachariah Hickman
#PasalPenghinaanPresiden #Jokowi #Wamenkumham #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/07304721/saat-jokowi-tanyakan-urgensi-pasal-penghinaan-presiden-di-kuhp-baru