Terdakwa kasus revenge porn A-H divonis enam tahun penjara. Terdakwa disebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.
Selain dijatuhi vonis kurungan penjara, A-H juga dijatuhi hukuman dilarang menggunakan internet sampai 8 tahun.
Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.
Namun menurut Iman, hasil vonis ini dianggap baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapat oleh terdakwa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Jungle by Aakash gandhii
#RevengePorn #ViralRevengePorn #PNPandeglang #JernihkanHarapan