Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Divonis Penjara, Terdakwa “Revenge Porn” Pandeglang Dilarang Internetan 8 Tahun

14 Juli 2023, 05:30 WIB

Terdakwa kasus revenge porn A-H divonis enam tahun penjara. Terdakwa disebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.

Selain dijatuhi vonis kurungan penjara, A-H juga dijatuhi hukuman dilarang menggunakan internet sampai 8 tahun.

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.

Namun menurut Iman, hasil vonis ini dianggap baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapat oleh terdakwa.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Jungle by Aakash gandhii

#RevengePorn #ViralRevengePorn #PNPandeglang #JernihkanHarapan

Baca juga: https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/144837578/terdakwa-kasus-revenge-porn-di-pandeglang-divonis-6-tahun-penjara 

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/151907978/alwi-terdakwa-kasus-revenge-porn-dihukum-tak-boleh-gunakan-internet-8-tahun 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke