Undang-undang Kesehatan yang baru mewajibkan perusahaan atau siapa pun pihak pemberi kerja menjamin kesehatan para pekerjanya.
Jaminan kesehatan itu juga meliputi kewajiban menanggung biaya pemeliharaan kesehatan karyawan.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Yusuf Reza Permadi Â
Musik: Smokeys Lounge -TrackTribe
#UUKesehatan #KesehatanPekerja #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/16082331/uu-kesehatan-terbaru-perusahaan-wajib-jamin-kesehatan-pekerja-termasuk