Pengacara salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu siapa yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar.
Maqdir mengatakan, orang tersebut juga tidak mengungkapkan sumber uang itu dari mana. Ia hanya memberikan Rp 27 miliar dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat.
Ia menjelaskan bahwa uang itu dikembalikan dengan tujuan mengembalikan kewajiban Irwan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Maqdir pun mengungkapkan, Irwan sebelumnya pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Maqdir usai menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (13/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: El Secreto-Yung Logos
#JernihkanHarapan #MaqdirIsmail #KorupsiBTSKominfo