Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang menjadi tersangka dan baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023) kemarin.Â
"Sekalipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, Kamis (13/7/2023).Â
Miko juga mengungkapkan bahwa KY menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. KY juga memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah untuk fokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).Â
Adapun, Hasbi Hasan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di MA. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Juli 2023 di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih untuk kebutuhan proses penyidikan.Â
Dalam perkara ini, Hasbi diduga memengaruhi hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ