Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur tentang 9 persyaratan praktik dokter asing lulusan luar negeri.
Persyaratan itu terdapat dalam Pasal 248 draf UU Kesehatan yang diterima pada Selasa (11/7/2023).
Nah, polemik pun muncul karena UU ini dianggap mempermudah praktik dokter atau tenaga kesehatan asing di Indonesia.
Benarkah demikian?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Aryo Putranto Sapto Utomo
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#UUKesehatan #NakesAsing #DokterAsing #JernihkanHarapan
Baca juga: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/11/20372121/uu-kesehatan-baru-cantumkan-9-syarat-dokter-asing-praktik-di-indonesiaÂ