Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dana terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Mahfud menyatakan, Panji Gumilang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pihaknya telah melaporkan ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penelusuran, PPATK memblokir 145 rekening milik Panji Gumilang yang terkait dengan kegiatan Ponpes Al-Zaytun.
"Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #TPPU #MahfudMD #AlZaytun #PanjiGumilang