Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus Korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Salah satu eksepsi yang ditanggapi jaksa, yaitu bantahan dakwaan bahwa Plate telah menerima uang panas dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17,8 miliar.
Tak hanya itu, Plate juga membantah bahwa dirinya menerima sejumlah fasilitas bermain golf hingga hotel di Eropa senilai Rp 420 juta.
Jaksa mengatakan bahwa dakwaan tersebut telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.Â
Menurut jaksa, pernyataan dalam eksepsi bahwa Plate tidak pernah terima uang dan fasilitas adalah tidak benar dan telah terbukti berdasarkan hukum.
Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Brooklyn and the Bridge-Nico Staf
#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #KasusKorupsiBTSKominfo