Ahli pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofian mengatakan jika terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy tak bisa membayar restitusi, bisa diganti dengan perampasan aset.
Ahmad Sofian mengatakan ada beberapa kasus yang menuntut terdakwa jika tak bisa membayar restitusi, aset-asetnya akan disita.
"Jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan tapi dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta benda," kata Ahmad Sofian saat jadi saksi ahli pidana di sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, kata Ahmad Sofian, restitusi itu bisa diganti dengan kurungan penjara untuk memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi kepada terdakwa.
Kendati demikian, Ahmad Sofian mengatakan bahwa JPU tidak bisa menyita aset orang tua Mario Dandy jika Mario tak bisa membayar restitusi. Sebab, jika Mario Dandy masih anak-anak, restitusi itu bisa dibebankan kepada orang tuanya.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MarioDandy #DavidOzora #Restitusi #JernihkanHarapan