Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Bantah Ada Nama Politisi yang Hilang di Kasus Korupsi BTS
00:00
Anggota Komisi III Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
02:08
Video Selanjutnya dalam detik
Anggota Komisi III Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
Lanjutkan

Kejagung Bantah Ada Nama Politisi yang Hilang di Kasus Korupsi BTS

10 Juli 2023, 20:04 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membantah adanya isu yang menyebut sejumlah nama politisi hilang dari dokumen penuntutan terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tidak ada nama politisi yang hilang terkait perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,032 triliun itu.

"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan. Yang jadi patokan kami, pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan," kata Ketut di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2023). Ketut juga enggan merespons lebih jauh soal isu tersebut.

Dia mengatakan pihaknya akan merespons sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan. "Kalau beredar semua rumor di luar kami ndak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," ucapnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music: Jungle - Akashi Gandi
 
#Kejagung #KorupsiBTS #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/13360261/kejagung-bantah-ada-nama-politisi-hilang-dari-dokumen-kasus-korupsi-bts-4g

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke