Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.
Ia mengatakan, tidak ada komunikasi sama sekali antara pihaknya dan KPK. Bahkan, kata OC, Lukas juga tidak tahu bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka itu.
OC hanya tahu bahwa kliennya itu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Papua.
Ia pun mengaku, hanya mendengar pemberitaan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas dari koran saja.
Hal itu disampaikan OC saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Setelah menelusuri lebih lanjut, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan TPPU.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Futurr Glider-Briam Bolger
#LukasEnembe #OCKaligis #GubernurPapua #JernihkanHarapan