Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Spanduk Istri Wali Kota Depok Bertebaran di Tengah Larangan Atribut Parpol di Depok
00:00
[FULL] Suswono Keliling Tebet Eco Park dan Dengarkan Curhatan Warga Jakarta
10:57
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Suswono Keliling Tebet Eco Park dan Dengarkan Curhatan Warga Jakarta
Lanjutkan

Spanduk Istri Wali Kota Depok Bertebaran di Tengah Larangan Atribut Parpol di Depok

8 Juli 2023, 13:05 WIB

Spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok Mohammad Idris sekaligus bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, menuai kritik dari sejumlah partai politik.

Pasalnya, spanduk itu bertebaran usai Idris menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik.

Anggota Fraksi PKB Babai Suhaimi mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menyebutkan, media promosi Elly terletak di berbagai titik di Kota Depok.

Menurutnya, bisa jadi justru spanduk Elly yang menyalahi SE penertiban tersebut.

Untuk itu, ia meminta Idris bersikap tegas meski kepada istrinya sendiri.

Sebelumnya, Idris telah menerbitkan SE soal penertiban media promosi pada 16 Juni 2023 lalu.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Muhammad Naufal

Penulis: Muhammad Naufal

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Aizs

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Hypnosis - Godmode

#JernihkanHarapan #SpandukEllyFarida

Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/08511541/saat-spanduk-istri-wali-kota-depok-jadi-sorotan-terpampang-di-mana-mana

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke