Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang itu diterima Andhi dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Alex menjelaskan, Andhi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan. Sementara, jabatan terakhir Andhi sebelum dicopot adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Selama 2012-2022, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker atau perantara. Andhi juga memberikan rekomendasi untuk para pengusaha yang bergerak dengan kegiatan ekspor impor agar nantinya mereka mudah melakukan aktivitas bisnis.
Dalam menjalankan perannya sebagai broker, KPK menduga Andhi menjembatani para importir mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Di antara barang-barang itu akan dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#AndhiPramono #JernihkanHarapan