Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Endar Priantoro yang Dipecat Firli “Dikembalikan” Jokowi
03:55
Elon Musk Belum Berikan Kejelasan Soal Investasi Tesla di Indonesia
01:24
Video Selanjutnya dalam detik
Elon Musk Belum Berikan Kejelasan Soal Investasi Tesla di Indonesia
Lanjutkan

Saat Endar Priantoro yang Dipecat Firli “Dikembalikan” Jokowi

6 Juli 2023, 14:48 WIB
Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipecat Firli Bahuri Cs tidak terlepas dari sikap Presiden Joko Widodo.

Setelah diberhentikan dengan hormat dari posisinya melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa pada 31 Maret lalu, Endar mengajukan keberatan administratif. Namun, pimpinan KPK menolak keberatan itu pada Kamis (4/5/2023). Surat penolakan itu langsung Endar terima dari Cahya.

Kandas di KPK, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo sebagaimana ketentuan yang berlaku. Presiden Jokowi kemudian mengabulkan keberatan Endar. Hal ini menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas mengirim rekomendasi ke KPK.

Berdasar rekomendasi inilah Sekjen KPK Cahya H. Harefa kembali menerbitkan SK dengan isi membatalkan SK terdahulu pada 27 Juni kemarin. SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden, ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/7/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis : Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Music: Two_Face

#BrigjenEndarPriantoro #KPK #FirliBahuri #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/10250511/dirlidik-kpk-brigjen-endar-priantoro-dipecat-firli-dikembalikan-jokowi

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke