Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Teddy Minahasa terbukti bersalah dan menetapkannya tetap pada hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan putusan banding Teddy Minahasa itu dilaksanakan secara terbuka pada Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya Teddy telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus perdagangan barang bukti narkoba jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)
Namun Teddy bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adisty Safitri
Musik: Dark Step Silent Partner
#TeddyMinahasa #SidangBandingTeddy #JernihkanHarapan