Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Agent - Sam Marshall
#JernihkanHarapan #BalihoDepok #Kaesang
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/03/10244421/idris-minta-turunkan-atribut-partai-baliho-kaesang-wali-kota-berlogo-psi?page=all#page2